Laporan Hasil Survey
Kelurahan Jatimulyo merupakan salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Lowokwaru. Kelurahan Jatimulyo memiliki luas 59591 m2 dengan batas wilayahnya sebagai berikut:
Sebelah Utara : Kelurahan Tunggul Wulung
Sebelah Timur : Kelurahan Mojolangu
Sebelah Selatan : Kelurahan Penanggungan
Sebelah Barat : Kelurahan Dinoyo
Berdasarkan data monografi Kelurahan Jatimulyo, terhitung jumlah luasan terbangun sebesar 41681 m2 dan lahan tidak terbangun sebesar 17910 m2. Luasan terbangun terdiri dari jalan dan bangunan umum (perumahan dan sarana), sedangkan luasan tak terbangun terdiri dari lahan kosong, lahan sawah, hutan, sarana ruang terbuka hijau dan olahraga, serta makam.
Ketersediaan masing-masing sarana di Kelurahan Jatimulyo menurut jumlah unitnya adalah sebagai berikut: a) Sarana pendidikan sebanyak 24 unit b) Sarana kesehatan sebanyak 17 unit c) Sarana pemerintahan dan pelayanan umumsebanyak 5 unit d) Sarana keamanan sebanyak 42 unit e) Sarana peribadatan sebanyak 28 unit f) Sarana RTH dan olahraga sebanyak 14 unit g) Sarana pemakaman sebanyak 4 unit h) Sarana perdagangan sebanyak 256 unit i) Sarana jasa sebanyak 203 unit j) Sarana rekreasi dan sosial budaya sebanyak 3 unit k) Sarana perindustrian dan pergudangan sebanyak 12 unit
Fakta Analisis
Berdasarkan hasil analisis bahwa perbandingan prosentase lahan terbangun dan lahan tidak terbangun sebesar 72,25% : 27,72%. Menurut standart yang digunakan saat ini perbandingan lahan terbangun dan tidak terbangun sebesar 60% : 40%, maka perbandingan lahan terbangun dan tidak terbangun sesuai kondisi eksisting di Kelurahan Jatimulyo sebesar 3 : 1. Berdasarkan perbandingan di atas 40% dari luas lahan yang digunakan untuk lahan yang tidak terbangun oleh bangunan-bangunan yang mengakibatkan menurunkan kualitas lahan. Sedangkan 60% dari jumlah total luas lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas kebutuhan masyarakat. Lahan yang lebih dominan di Kelurahan Jatimulyo adalah lahan terbangun yang digunakan untuk kawasan perumahan, yang berarti Kelurahan Jatimulyo memiliki kelebihan 12,25% atau 278.477,16 m2 lahan terbangun yang seharusnya menjadi lahan tidak terbangun yang berfungsi sebagai lahan hijau yang dapat bermanfaat dalam penyerapan air. Sedangkan untuk lahan terbangun yang berlebihan mengakibatkan kurangnya lahan serapan air yang mengakibatkan banjir dan genangan air. Dalam hal ini dapat dijadikan suatu arahan pengembangan untuk penambahan RTH yang sesuai standar peruntukan lahan.
Analisis kependudukan berisi proyeksi jumlah penduduk di Kelurahan Jatimulyo di masa mendatang yang dijadikan sebagai acuan dasar dalam perencanaan. Hasil proyeksi jumlah penduduk akan digunakan untuk memperkirakan kebutuhan masyarakat, seperti perumahan, sarana dan prasarana. Proyeksi penduduk juga digunakan untuk memperkirakan dampak dimasa yang akan datang, sehingga dampak tersebut dapat diminimalisir. Adapun bahan acuan yang digunakan dalam proyeksi penduduk adalah data series penduduk lima tahun ke belakang.Berdasarkan trend pertumbuhan jumlah penduduk di Kelurahan Jatimulyo yang bersifat stabil yaitu terjadinya kenaikan jumlah penduduk pada tahun 2008-2012. Sehingga metode proyeksi penduduk yang digunakan adalah metode eksponensial. Untuk proyeksi penduduk di Kelurahan Jatimulyo pada tahun 2017, 2012, 2027 dan 2032 dilakukan analisis penduduk meningkat. Data yang dibutuhkan untuk memproyeksi jumlah penduduk adalah jumlah penduduk pada tahun 2003-1012. Jumlah penduduk tersebut diproyeksikan berdasarkan metode eksponensial, dengan menggunakan rumus proyeksi tersebut di hasilkan proyeksi pada tabel berikut.
Tabel 5. 4 Proyeksi Jumlah penduduk Kelurahan Jatimulyo Tahun 2012-2032
Tahun Jumlah
2012 20.135
2013 20.336
2014 20.540
2015 20.745
2016 20.953
2017 21.162
2018 21.374
2019 21.587
2020 21.803
2021 22.021
2022 22.242
2023 22.464
2024 22.689
2025 22.916
2026 23.145
2027 23.376
2028 23.610
2029 23.846
2030 24.084
2031 24.325
2032 24.569
Sumber: Hasil Analisis dan Perhitungan, 2012
Dari proyeksi penduduk yang telah dihitung dapat diketahui jumlah penduduk yang ada di Kelurahan Jatimulyo mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2017 jumlah penduduknya berjumlah 21.162 jiwa, tahun 2022 jumlah penduduk mengalami peningkatan sehingga jumlah penduduk menjadi 22.242 jiwa, pada tahun 2027 jumlah penduduk terus mengalami peningkatan menjadi 23.376 jiwa dan pada tahun 2032 jumlah penduduk mencapai 24.569 jiwa.
Rencana
Sarana memiliki tiga komponen penyusun yang
menjadi dasar bagi arahan rencana pengembangan, yaitu kebutuhan penduduk
sebagai prioritas utama, tingkat kebutuhan, dan ketersediaan lahan. Berdasarkan
ketiga komponen di atas, tidak semua hasil analisis proyeksi kebutuhan dapat
diimplementasikan dalam tahap arahan rencana pengembangan. Arahan rencana
sarana di Kelurahan Jatimulyo berupa penambahan unit dan penambahan luas serta
perbaikan fisik bagi sarana-sarana yang kurang memenuhi kebutuhan untuk
proyeksi waktu 20 tahun kedepan, sedangkan untuk sarana yang sudah memenuhi
kebutuhan untuk proyeksi waktu 20 tahun kedepan, maka arahan pengembangan hanya
dilakukan mulai perawatan dan juga peningkatan skala pelayanan.
Kendala
Kendala merupakan segala sesuatu yang dapat
menghambat proses arahan rencana., baik dari segi fisik maupun dari segi non
fisik sarana. Berikut kendala-kendala yang ada di Kelurahan Jatimulyo terkait
dengan pengembangan sarana.
1)
Kendala
Pembiayaan
Masalah pendanaan merupakan masalah yang
penting, karena merupakan salah satu faktor penunjang ketersediaan sarana. Pembangunan suatu sarana sering berbenturan
dengan masalah dana, yaitu minimnya dana yang ada sehingga rencana pembangunan
sering terhalangi bahkan terhenti. Hal ini disebabkan
karena kurangnya perhatian pemerintah, dan juga kurangnya dukungan dan partisipasi masyarakat
yang tidak maksimal.
Saran
yang dapat direkomendasikan dalam arahan rencana pengembangan Kelurahan Jatimulyo
tahun 2012-2032 adalah sebagai berikut:
1)
Peran
Serta Masyarakat
Dalam proses
perencanaan, masyarakat bisa berfungsi sebagai objek maupun subjek. Objek
disini yaitu pembangunan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga
bisa dikatakan secara tidak langsung masyarakat diatur dalam rencana maupun
kebijakan dalam hal rencana arahan.
Masyarakat
sebagai subjek yaitu masyarakat juga bisa dikatakan sebagai pelaku dalam arahan
pengembangan. Masyarakat diharapkan bisa ikut berpartisipasi dalam hal
penyusunan rencana arahan, pelaksanaan pembangunan, sampai proses pendanaan
pembangunan itu sendiri, yaitu diharapkan adanya sistem swadaya masyarakat,
terutama dalam hal pembangunan skala mikro seperti penambahan warung, dan
lainnya.
2)
Pemerintah
Dalam proses
rencana arahan pengembangan maupun proses pengembangan, pemerintah diharapkan
sebagai fasilitator yang dapat melancarkan proses rencana ini. Hal-hal yang
dapat dilakukan pemerintah seperti menentukkan kebijakan yang mengatur
masyarakat dan sarana-sarana yang ada. Seperti misalnya membuat kebijakan
mengenai parkir on street yang sering dijumpai di sekitar pusat perdagangan
Kelurahan Jatimulyo, dan juga menentukan kebijakan mengenai pelarangan
pembangunan sarana di sempadan rel kereta api, maupun di lahan-lahan yang
berfungsi sebagau ruang terbuka.
3)
Pihak
Swasta
Pihak swasta atau
dalam hal ini yaitu developer, diharapkan bisa ikut dalam hal perencanaan
arahan pembangunan dan memperlancar proses pembangunan itu sendiri, misalnya
kebijakan-kebijakan yang membuat masyarakat untuk mendukung adanya rencana
pengembangan sarana yang akan dilakukan di Kelurahan Jatimulyo.
semoga menjadi lebih baik ya..